Tata Kelola Perusahaan
Melalui Dewan Komisaris, Direksi, berikut seluruh karyawannya, SAME berkomitmen untuk senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau yang sering dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) serta terus melakukan inovasi dan penyempurnaan terhadapnya, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebutuhan usaha, dan perkembangan terkini di industri kesehatan. Komitmen, penerapan, inovasi, dan penyempurnaan penerapan prinsip GCG tersebut sangat vital bagi SAME untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta untuk mempertahankan kepercayaan pasien, regulator, dan masyarakat umum.
Komitmen SAME terhadap penerapan GCG juga tidak lepas dari upayanya untuk meningkatkan penerapan nilai-nilai dasar perusahaan ke dalam perilaku dan etika bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
Berdasarkan kerjasamanya dengan pihak independen, PT Deloitte Advis Indonesia (“Deloitte”), SAME kini memiliki sebuah layanan pelaporan atas dugaan pelanggaran (whistleblowing system) yang terjadi di lingkungan SAME beserta anak perusahaannya (“Grup SAME”), yang bernama EMC Whistleblower.
EMC Whistleblower dilaksanakan berdasarkan tata syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direksi No. 001/SMM-CORSEC/DIR/VIII/2022 tentang Panduan Whistleblower yang ditetapkan oleh Direksi SAME pada tanggal 29 Agustus 2022. Melalui EMC Whistleblower, SAME mengajak seluruh karyawan dan para pemangku kepentingan lainnya untuk turut serta mengawasi kesesuaian tindakan dan kegiatan usaha yang dilakukan Grup SAME dengan prinsip GCG serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan dan mekanisme serta informasi lainnya mengenai EMC Whistleblower dapat diakses dalam situs terpisah atau klik disini.