Waspada Cedera Kepala! Kapan Harus ke RS?

Waspada Cedera Kepala!

Kapan Harus ke RS?

 Kepala terbentur: Kapan harus mencari pertolongan?

Benturan keras yang langsung mengenai kepala sangat memungkinkan untuk terjadinya cedera kepala à kelainan pada struktur kepala akibat trauma fisik atau benturan yang berpotensi menimbulkan gangguan fungsi otak. Data Badan Pusat Statistik Republik Indonesia:

  • 18–40 tahun -> 116.411 kasus kecelakaan terjadi di sepanjang tahun 2019
  • Bayi baru lahir - 4 tahun -> kelompok yang rentan mengalami cedera kepala, guncangan kepala berlebihan pada bayi (shaken baby syndrome)

Jika menemukan keluarga atau anak, seseorang yang mengalami benturan kepala, segera ke IGD jika -> K3EBAL (kebal)

  • K: Kehilangan kesadaran, lupa ingatan, kebingungan
  • K: Kehilangan keseimbangan
  • K: Kejang
  • E: Eneg (Mual, muntah)
  • B: Benturan sangat keras (kecelakaan mobil/motor, jatuh dari tebing, atap, dll)
  • A: Aku lupa kecelakaan yang terjadi
  • L: Luka, perdarahan

Waspada: Kalau tidak ada tanda di atas, tapi dalam beberapa jam/hari (>24 jam) timbul gejala,

  • Sakit kepala tidak hilang-hilang
  • Perubahan perilaku, mood swing
  • Cadel atau kesulitan menulis
  • Baal, pusing, lemas
  • Kesulitan tidur atau malah tidur terus
  • Keluar cairan bening dari mata atau telinga

Tetap segera diperiksa, karena otak sangat sensitif terhadap benturan dan dapat menyebabkan kecacatan seumur hidup jika tidak segera ditangani.

Jika tidak mencari pertolongan?

  • 53% dari veteran dengan cedera kepala mengalami kejang berulang (epilepsi)
  • 50-80% nyeri kepala pasca cedera kepala terjadi segera setelah kejadian dan berlanjut 1-2 tahun kemudian (20-30%)
  • 28% vertigo
  • 25-50% insomnia pada pasien cedera kepala

Referensi:

  1. Vietnam Head Injury Study
  2. https://www.mayoclinic.org/diseases-conditions/traumatic-brain-injury/symptoms-causes/syc-20378557
  3. https://www.cdc.gov/mmwr/volumes/70/wr/mm7041a3.htm
  4. http://r2kn.litbang.kemkes.go.id:8080/handle/123456789/56078