Solusi Minimalisir Bedah Penyakit Batu Saluran Empedu, Endoscopic Retrograde Cholangiopancreatography (ERCP)

ERCP (Endoscopic Retrograde Cholangiopancreatography) merupakan prosedur untuk memeriksa dan mengatasi gangguan di pankreas dan saluran empedu. Prosedur ini merupakan kombinasi dari pemeriksaan endoskopi dan foto Rontgen yang dilengkapi dengan zat pewarna kontras.

ERCP (MRCP) dilakukan dengan bantuan skop ERCP, yaitu alat berupa selang tipis yang dilengkapi dengan kamera dan lampu di ujungnya. Alat ini akan dimasukkan melalui mulut pasien, melewati kerongkongan, kemudian masuk ke lambung dan usus dua belas jari, hingga ke ujung saluran empedu dan saluran pankreas, yang memungkinkan dokter untuk mengambil gambar dan melihat kondisi saluran empedu dan pankreas secara lebih detail. Selain itu, ERCP juga dapat memberikan informasi penting yang tidak dapat diperoleh dari pemeriksaan diagnostik lain.

ERCP digunakan untuk mendiagnosis berbagai gangguan yang terjadi pada saluran empedu dan pankreas, seperti:

  • Pankreatitis akut dan pankreatitis kronis
  • Tumor atau kanker pada pankreas
  • Tumor atau kanker pada saluran empedu
  • Trauma di saluran empedu dan pankreas
  • Batu saluran empedu atau penyempitan saluran empedu
  • Kolesistitis atau peradangan pada saluran empedu

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan pasien tidak dapat menjalani prosedur ERCP, yaitu:

  • Sedang dalam masa kehamilan
  • Pernah menjalani operasi pada saluran pencernaan yang menyebabkan tertutupnya saluran empedu
  • Menderita kelainan pada kerongkongan atau saluran pencernaan yang menyebabkan prosedur ERCP sulit dilakukan
  • Baru saja menjalani prosedur yang menggunakan kontras barium, karena kandungan barium di dalam usus dapat mengganggu prosedur ERCP

Sebelum dilakukannya prosedur ERCP, dokter akan menjelaskan kepada pasien tentang tahapan prosedur yang akan dilalui, tujuan, serta komplikasi yang mungkin terjadi. Setelah itu, dokter akan memberikan formulir untuk ditandatangani pasien, yang menyatakan bahwa pasien memahami dan setuju untuk menjalani prosedur tersebut.

Prosedur ERCP umumnya berlangsung selama 1–2 jam, tergantung kondisi pasien dan tujuan ERCP itu sendiri. Berikut ini adalah tahapan yang akan dilakukan oleh dokter dalam prosedur ERCP:

  • Meminta pasien untuk melepaskan perhiasan dan aksesoris lain yang bisa memengaruhi prosedur, serta mengganti pakaian dengan pakaian rumah sakit yang telah disediakan
  • Meminta pasien untuk berbaring di meja atau ranjang pemeriksaan dengan posisi tubuh miring ke kiri atau tengkurap
  • Memberikan obat penenang melalui infus dan menyemprotkan obat bius ke tenggorokan, sehingga pasien tidak merasakan apa pun saat endoskop dimasukkan
  • Memasang pelindung gigi untuk menjaga mulut pasien tetap terbuka selama ERCP berlangsung
  • Memasukkan endoskop ke mulut pasien, kemudian mendorongnya hingga ke lambung dan bagian atas usus dua belas jari
  • Memompa udara ke dalam lambung dan usus dua belas jari melalui endoskop untuk mendapatkan gambaran organ yang lebih jelas
  • Memasukkan kanal kateter melalui endoskop, kemudian mendorongnya sampai ke saluran empedu dan saluran pankreas
  • Menyuntikkan zat kontras melalui kateter, agar saluran empedu dan saluran pankreas terlihat lebih jelas
  • Mengambil serangkaian foto dengan X-ray (fluoroskopi) kemudian memeriksa ada tidaknya tanda-tanda penyempitan atau penyumbatan pada saluran empedu dan saluran pankreas

Selama pengerjaan ERCP, pasien berada dalam keadaan terbius.

Setelah prosedur ERCP selesai, pasien diharuskan untuk menjalani pemulihan selama 1–2 jam sampai pengaruh obat penenang dan bius hilang. Dokter juga akan memantau kondisi pasien selama proses pemulihan.

Dokter akan mendiskusikan hasil pemeriksaan ERCP dengan pasien setelah pasien pulih sepenuhnya. Jika dokter melakukan biopsi saat ERCP, hasil pemeriksaan baru dapat diketahui beberapa hari kemudian. Jika hasil ERCP memperlihatkan bahwa pasien membutuhkan penanganan medis, dokter akan menentukan pengobatan yang akan dilakukan selanjutnya.

Artikel ditulis oleh dr. Muhammad Yamin Lubis, Sp.PD-KGEH, FINASIM (Spesialis Penyakit Dalam - Konsultan Gastro Entero Hepatologi RS EMC Sentul).